Kamis, 21 Februari 2013

Modulasi Analog

  • Sinyal analog adalah suatu sinyal yang berubah - ubah secara continue atau terus menerus terhadap waktu
  • Ada 3 jenis modulasi analog yaitu
  1. AM ( Amplitudo Modulation)
  2. FM ( Frequency Modulation)
  3. PM ( Phase Modulation )
  • Gelombang pembawa disebut sinyal carrier
  • Modulasi Amplitudo (AM) adalah salah satu bentuk modulasi dimana sinyal informasi digabungkan dengan sinyal pembawa (carrier) berdasarkan perubahan amplitudonya
  • Besar amplitudo sinyal informasi mempengaruhi amplitudo sinyal pembawa tetapi tidak mempengaruhi frekuensi pembawa
  • Frekuensi AM 500 Hz - 1600 KHz
  • Panjang gelombang AM 1600 KHz- 3000 KHz
  • AM adalah metode pertama kali yang digunakan radio
  • Kelemahan AM adalah mudah terganggu oleh atmosfer dan kualitas suara terbatasi oleh bandwith yang kecil
  • Modulasi Frekuensi (FM) adalah modulasi dimana frekuensi sinyal pembawa divariasikan secara proposional berdasarkan amplitudo sinyal informasi
  • Frekuensi FM adalah 88 MHz - 108 MHz (VHF) Very High Frequency
  • Panjang gelombangnya dibawah 1000 KHz sehingga jangkauannya tidak jauh
  • Keuntungan AM adalah mempunyai suara yang stereo , potensi gangguan lebih kecil dab daya yang dibutuhkan kecil serta kualitas lebih baik
  • Modulasi Fase (PM) adalah modulasi yang mempresentasikan informasi sebagai variasi fase dari sinyal pembawa
  • PM jarang digunakan karena membutuhkan perangkat  keras yang lebih kompleks
  • Keuntungan PM adalah potensi gangguan dan daya yang dibutuhkan lebih kecil

Senin, 18 Februari 2013

Perkakas Manual dan Elektrik

  • Instrumen adalah alat ukur untuk menentukan nilai atau besaran suatu kuantitas atau variable
  • Ketelitian adalah harga terdekat mana suatu pembacaan instrumen mendeati harga sebenarnya dari variabel yang diukur
  • Ketepatan adalah suatu ukuran kemampuan untuk hasil pengukuran yang serupa
  • Sensitivitas adalah perbandingan antara sinyal keluaran atau respons instrumen terhadap perubahan masuan atau variabel yang diukur
  • Resolusi adalah perubahan terkecil dalam nilai yang diukur yang mana instrumen akan memberi respons atau tanggapan
  • Kesalahan adalah penyimpangan variabel yang diukur dari harga(nilai) yang sebenarnya
  • 1 kaki(Ft) = 30,48 cm
  • Kesalahan umum (gross-errors) adalah kesalahan yang kebanyakan diakibatkan oleh kesalahan manusia
  • Kesalahan sistematis (ayatematic errors) adalah kesalahan yang disebaban oleh kekurangan instrumen itu sendiri
  • Kesalahan acak yang tidak disengaja (random errors) adalah kesalahan yang tidak dapat langsung diketahui
  • AVO menggunakan DC dengan prinsip kerja gaya elektromagnetik antar medan magnet suatu magnet tetap & arus , dan merupakan jenis kumparan putar
  • AVOF menggunakan AC rata-rata dengan prinsip kerja Kombinasi suatu pengubah memakai penyearah semi konduktor saat suatu alat ukur jenis kumparan putar , dan merupakan jenis penyearah
  • AVW menggunakan AC efektif DC dengan prinsip kerja Kombinasi suatu pengubah memakai termoMomen dan alat ukur jenis kumparan putar , dan merupakan jenis TermoMomen
  • AV merupakan AC efektif DC dengan prinsip kerja Gaya elektro magneti yang bekerja pada suatu inti besi dalam suatu medan magnet , dan merupakan jenis Besi Putar
  • AVMF merupakan AC efektif DC dengan prinsip kerja Gaya elektromagnetik yang bekerja pada suatu kumparan yang dialiri arus dalam medan elektromagnet , dan merupakan Elktrodinamo meter
  • AVW Wh merupakan AC efektif dengan prinsip kerja gaya elektromagnetik yang ditimbulkan oleh medan bolak bali dan arus yang terimbas oleh medan magnet-magnet , dan merupakan jenis induksi
  • Alat ukur kumparan putar adalah alat ukur yang bekerja atas dasar prinsip kumparan listrik yang ditempatan dalam medan magnet yang berasal dari magnet permanen
  • Gaya Lorentz arahnya ditentukan dengan kaidah tangan kiri Fleming
  • Prinsip kerja alat ukur kumparan putar menggunakan percobaan Lorentz
  • Alat ukur tipe besi putar adalah sederhana dan kuat dalam konstruksi
  • Ada dua tipe alat ukur besi putar yaitu tipe tarikan (attraction) dan tipe tolakan (repulsion)
  • Untuk menggunakan skala uniform digunakan 2 buah lembaran besi
  • Tipe tolakan (repolsion) menggunakan skala yang telah dikalibrasi
  • Alat ukur elektrodinamis adalah sebuah alat ukur kumparan putar , medan magnet yang dihasilkan bukan dari magnet permanen tetapi oleh kumparan tetap/berupa kumpuran diam didalamnya
  • Kelemahan alat ukur elektrodinamis adalah menggunakan daya yang cukup tinggi sebagai akibar langsung dari konstrusinya
  • Lighr Emiting Dioda (LED) secara onstruksi terbuat sebagaimana dioda PN junction bahan tipe P dan tipe N
  • LED yang terbuat dari bahan GaAs , GaP atau GaAsP mempunyai sifat direct gap
  • Dioda Silikon mempunyai gelombang maksimum 900 mm mendekati cahaya infra merah
  • LED yang paling popular adalah gailium arseride (GaAsP) mempunyai emisi cahaya merah
  • Jenis kristal cair yang digunakan dalam pengembangan teknologi LCD adalah jenis nematik , yaitu memiliki molekul dengan pola dan arah tertentu.Jenis yang paling sederhana adalah twisted nematic(TN)
  • Tabung sinar katoda(cathode ray tube atau CRT) ditemukan oleh Ferdinand K. Brain ahli fisika German pada tahun 1879
  • Komponen utama CRT umumnya adalah
    1. Senapan elektron yang terdiri dari katoda,filamen,kisi pengatur,anoda pemercepat
    2. Perlengkapan pelat defleksi horisontal dan vertikal
    3. Layar flouresensi
    4. Tabung gelas dan dasar tabung

Kamis, 14 Februari 2013

Nilai Konstitusi UUD 1945 (Normatif , Nominal dan Semantik)

Suatu konstitusi memiliki 3 nilai , yaitu :
  1. Normatif , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya tertulis didalam hukum melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan ditaati
  2. Nominal , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut hanya dijalankan oleh para penguasa
  3. Semantik , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya
UUD 1945
  • Pasal 1 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 2 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 3 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 4 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 5 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 6 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 6A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 7 bersifat Nominal
  • Pasal 7A bersifat Nominal
  • Pasal 7B ayat 1 sampai 7 bersifat Nominal
  • Pasal 7C bersifat Nominal
  • Pasal 8 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 9 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 10 bersifat Semantik
  • Pasal 11 ayat 1 sampai ayat 3 bersifat Nominal
  • Pasal 12 bersifat Nominal
  • Pasal 13 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 14 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 15 bersifat Nominal
  • Pasal 16 bersifat Nominal
  • Pasal 17 ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 18 ayat 1 sampai 7 bersifat Normatif
  • Pasal 18A ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 18B ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 19 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 20 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 20A ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 21 bersifat Nominal
  • Pasal 22 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 22A bersifat Nominal
  • Pasal 22B bersifat Nominal
  • Pasal 22C ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 22D ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 22E ayat 1 sampai 6 bersifat Normatif 
  • Pasal 23 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 23A bersifat Normatif
  • Pasal 23B bersifat Normatif
  • Pasal 23C bersifat Normatif
  • Pasal 23D bersifat Normatif
  • Pasal 23E ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 23F ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 23G ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 24 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 24A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 24B ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 24C ayat 1 sampai 6 bersifat Nominal
  • Pasal 25 bersifat Normatif
  • Pasal 25A bersifat Normatif
  • Pasal 26 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 27 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 28 bersifat Normatif
  • Pasal 28A - J tentang HAM bersifat Normatif karena mencangkup semua orang
  • Pasal 29 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 30 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
  • Pasal 31 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
  • Pasal 32 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 33 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif , kecuali ayat 2 yang bersifat Semantik
  • Pasal 34 ayat 1 sampai 4 bersifat Normatif
  • Pasak 35 sampai 36C bersifat Normatif (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta lagu kebangsaan)
  • Pasal 37 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal

Minggu, 03 Februari 2013

Tips Menata Rambut Sesuai Bentuk Wajah

Mau tau style rambut apa yang cocok dengan bentuk wajah mu ?
Check this out guys

1.Wajah Bulat
Model rambut yang sesuai untuk kamu pemilik wajah bulat adalah lurus dengan modifikasi disekitar dagu untuk meminimalisir kesan chubby pada pipi kamu.Selain itu ,model rambut lurus akan sesuai dengan kamu yang berwajah bulat , karena akan dapat memancarkan aura cantikmu yang terpendang

2.Wajah Oval
Wajah oval cenderung aman karena dapat mengaplikasikan berbagai jenis rambut,tetapi harus diperhatikan,sipemilik wajah oval jangan menggunakan model rambut yang terlalu mengembang

3.Wajah Persegi
Jangan pernah tampil dengan model rambut yang biasa biasa saja,karena dagu kamu cenderung kasar.Jai kamu harus memperhalus bentuk dagumu.Kamu juga dapat mengubah bentuk rambut biasa menjadi bentuk curly

4.Wajah bentuk hati
Untuk kamu yang memiliki wajah berbentuk hati dengan dagu agak runcing,kamu harus berhati-hati memilih model rambut,karena dagumu akan terlihat kasar.Untuk itu isarankan model rambut ikal atau bergelombang dibagian bawah

5.Wajah Panjang
Usahakan memblow bagian samping rambut sehingga sisinya mengembang.Ini akan menyeimbangkan wajah kamu yang panjang dan runcing

Jumat, 01 Februari 2013

Pengawasan K3 Terhadap bencana kebakaran



  1. Dasar Hukum
1.    Tujuan K3 tersirat dalam konsideran UU 1/70, yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat
2.    Syarat-syarat K3 penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q dalam UU No. 1 tahun 1970
3.    Pasal 9 ayat (3) mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran

  1. Pengertian
·         Pengawasan: suatu aktivitas untuk menilai kesesuaian peryaratan yang telah ditentukan, yang dalam hal ini adalah persyaratan K3 penanggulangan kebakaran yang bertujuan untuk mencegah atau menekan resiko sampai pada level yang memadai.
·         Kebakaran: api yang tidak dikehendaki.
·         Resiko kebakaran: perkiraan tingkat keparahan apabila terjadi kebakaran.
·         Memadamkan  kebakaran: suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran atau nyala api.
·         Jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran: sarana berbentuk konstruksi permanen pada bangunan gedung dan tempat kerja yang dirancang aman untuk waktu tertentu sebagai jalan atau rute penyelamatan penghuni apabila terjadi keadaan darurat kebakaran
·         Panas, asap dan gas: produk kebakaran yang pada hakekatnya jenis bahaya yang akan mengancam keselamatan.

  1. Ruang Lingkup
1.    Identifikasi potensi bahaya
2.    Analisa resiko
3.    Sarana proteksi kebakaran aktif
4.    Sarana proteksi kebakaran pasif

  1. Fenomena Kebakaran
1.    Fenomena kebakaran
Fenomena kebakaran atau gejala pada setiap tahapan mulai awal terjadinya penyalaan sampai kebakaran padam, dapat diamati beberapa fase tertentu, yaitu :
·         Sumber awal pencetus (source energy)
·         Penyalaan tahap awal (initiation)
·         Api berkembang lebih besar (Growth)
·         Penyalaan api serentak (Flashover)
·         Kebakaran mantap (Stedy/full development fire)
·         Periode surut (Decay)

2.    Teori dan anatomi api
a.    Teori api. Nyala api adalah suatu fenomena yang dapat diamati gejalanya yaitu adanya cahaya dan panas dari suatu bahan yang sedang terbakar
b.    Teori segitiga api.  Untuk dapat berlangsungnya proses nyala api maka diperlukan adanya 3 unsur pokok yaitu:
·         Bahan yang dapat terbakar (Fuel)
·         Oksigen yang cukup dari udara atau dari bahan oksidator
·         Panas yang cukup

c.    Teori piramida bidang empat. Fenomena pada suatu bahan yang terbakar adalah terjadi perubahan bentuk dan sifat-sifatnya yang semula menjadi zat baru, maka proses ini adalah perubahan secara kimia.

3.    Prinsip teknik memadamkan api
a.    Pemahaman pertama
Berdasarkan teori Triangle of fire, ada 3 elemen pokok untuk dapat terjadinya nyala api yaitu :
·         Bahan bakar
·         Oksigen
·         Panas/sumber menyala


b.    Pemahaman kedua
Dari ketiga elemen dalam segitiga api, menuntut adanya persyaratan besaran fisika tertentu yang menghubungkan sisi-sisi segitiga api itu, yaitu:
·         Flash point
·         Flammable range
·         Fire point
·         Ignition point

c.    Pemahaman ketiga
Unsur-unsur  terjadinya api seperti diterangkan dalam teori piramida bidang 4 ada elemen ke-4 yaitu radikal bebas yang ternyata mempunyai peranan besar dalam proses berlangsungnya nyala api. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka teknik memadamkan api dilakukan dengan 4 prinsip, yaitu :
·         Prinsip mendinginkan
·         Prinsip menutup bahan yang terbakar
·         Prinsip mengurangi oksigen
·         Prinsip memutus rantai reaksi api

4.    Klasifikasi kebakaran
·         Klas A
a.    jenis kebakaran: bahan padat kecuali logam, seperti kayu, arang, kertas, tekstil, plastik dan sejenisnya.
b.    sifat: terbakar sampai bagian dalam atau terdapat bara

·         Klas B (cair)
a.    jenis kebakaran: bahan cair
b.    sifat: terbakar pada permukaan

·         Klas B (gas)
a.    jenis kebakaran: bahan gas
b.    sifat: terbakar pada titik sumber gas mengalir

·         Klas C
a.    jenis kebakaran: peralatan listrik yang bertegangan
b.    sifat:  ditinjau dari aspek bahaya terkena listrik bagi petugas

·         Klas D
a.    jenis kebakaran: bahan logam
b.    sifat: pembakaran logam alan bertemperatur tinggi, sehingga bila dipadamkan dapat terjadi peledakan karena perubahan fase media pemadam menjadi gas
5.    Jenis-jenis media pemadam kebakaran
·         Media pemadam kebakaran yang umum digunakan adalah air.
Air tidak dapat digunakan secara efektif dan aman untuk semua jenis kebakaran.
·         Media pemadam kebakaran jenis halocarbon (Halon)
Bekerja secara kimia memotong rantai reaksi pembakaran yaitu mengikat unsur-unsur karbon dan hydrogen yang berdiri bebas.
·         Media pemadam kebakaran jenis Clean Agent
Harus memenuhi beberapa criteria, yaitu :
a.    bersih, tidak meninggalkan bekas/noda
b.    tidak konduktif
c.    tidak korosif

6.    Analisis penerapan clean agent sebagai alternative pengganti Halon 1301
7.    Klasifikasi hunian
Faktor-faktor yang mempengaruhi sifat dan gejala kebakaran dan tingkat resiko bahaya antara lain dipengaruhi oleh faktor-faktor:
·         Peruntukan bangunan/jenis kegiatan
·         Jenis konstruksi bangunan
·         Bahan-bahan yang disimpan, diolah atau dikerjakan
·         Karakteristik penghuni
·         Lingkungan

Klasifikasi hunian atau jenis usaha ditinjau dari resiko bahaya kebakaran dibagi dalam tingkatan kategori sbb:
·         Hunian bahaya kebakaran ringan
·         Hunian bahaya kebakaran sedang
·         Hunian bahaya kebakaran berat

  1. Sistem Proteksi Kebakaran
1.    Konsep system proteksi kebakaran
Perencanaan system proteksi kebakaran yang direncanakan ada 3 sistem strategi yaitu:
·         Sarana proteksi kebakaran aktif
·         Sarana proteksi kebakaran pasif
·         Fire safety management

2.    Sistem deteksi dan alarm kebakaran
·         Manual
·         Otomatik
·         Otomatik integrated system

3.    Alat pemadam api ringan.  Direncanakan untuk memadamkan api pada awal kebakaran.
4.    Hydrant.  Instalasi pemadam kebakaran yang dipasang permanent berupa jaringan perpipaan berisi air bertekanan terus-menerus yang siap untuk memadamkan kebakaran.
5.    Springkler. Instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melindungi bangunan dari bahaya kebakaran yang akan bekerja secara otomatik memancarkan air apabila terkena panas pada temperatur tertentu.
6.    Sarana evakuasi. Sarana dalam bentuk konstruksi dari bagian bangunan yang dirancang aman sementara (min 1 jam) untuk jalan menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran bagi seluruh penghuni di dalamnya tanpa dibantu orang lain
7.    Kompartementasi.  Metode pengaturan tata ruang untuk menghambat penjalaran kebakaran ke bagian lain.
8.    Sistem pengendalian asap dan panas.
9.    Pressurized fan. Fungsinya untuk memecah konsentrasi uap berada di bawah flammable range, sehingga terhindar dari resiko penyalaan
10.  Tempat penimbunan bahan cair atau gas mudah terbakar.

  1. Manajemen Penanggulangan Kebakaran
1.    Pre Fire control
·         Identifikasi potensi bahaya kebakaran
·         Identifikasi tingkat ancaman bahaya kebakaran
·         Identifikasi scenario
·         Perencanaan tanggap darurat
·         Perencanaan system proteksi kebakaran
·         Pelatihan

2.    In Case Fire Control
·         Deteksi alarm
·         Padamkan
·         Lokalisir
·         Evakuai
·         Rescue
·         Amankan

3.    Post Fire Control
·         Investigasi
·         Analisis
·         Rekomendasi
·         Rehabilitasi

  1. Sistem Tanggap Darurat
1.    Ciri keadaan darurat
·         Terjadi tiba-tiba
·         Mengganggu kegiatan/organisasi/komunitas
·         Perlu segera ditanggulangi

2.    Jenis-jenis
·         Natural hazard (bencana alamiah)
·         Technological Hazard (kegagalan teknis)

3.    Tahapan perencanaan keadaan darurat
a.    identifikasi bahaya dan penaksiran resiko
b.    penakaran sumber daya yang dimiliki
c.    tinjau ulang rencana yang telah ada
d.    tentukan tujuan dan lingkup
e.    pilih tipe perencanaan yang akan dibuat
f.     tentukan tugas-tugas dan tanggung jawab.
g.    Tentukan konsep operasi
h.   Tulis dan perbaiki

4.    Kerangka FEP
a.    Rencana dasar
b.    Pencegahan
c.    Persiapan darurat
d.    Tanggap darurat
e.    Pemulihan