Selasa, 24 Juli 2012

Keamanan , Keselamatan , dan Kesehatan Kerja

Mesin uap di era revolusi indrustri inggris

Di Indonesia ,pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja (UU warisan Belanda) diterapkan sejak tahun 1910 , sementara di Amerika Serikat hingga tahun 1991 mereka masih mengandalkan hukum kebiasaan. Undang-undang keselamatan ini masih berlaku hingga 1970 ketika Undang-undang No . 1/1970 tentang keselamatan kerja diundangkan oleh pemerintah yang sekaligus mencabut Undang-undang keselamatan kerja 1910.
Satu perbedaan mendasar ialah Undang-undang No 1/1970 ini lebih bersifat penekanan.

                                       
Pekerja tambang batubara rentan terhadap kecelakaan kerja
Undang-undang No 1/1970 berbeda dalam beberapa hal dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya yaitu :
1. Ruang lingkup yang lebih luas
2. Perumusan teknis yang lebih tegas
3. Penyesuaian tata usaha sebagaimana yang  diperlukan untuk pelaksanaan
     pengawasan           
4. Tambahan pengaturan pembinaan keselamatan kerja buat manajemen dan
   pekerjaan
5. Tambahan pengaturan pemungutan restribusi tahunan
                                           
Pekerja kantoran pun rentan terhadap kecelakaan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah suatu sumber daya , bukan pula suatu pengaruh , prosedur, atau program tetapi keselamatan dan kesehatan kerja itu merupakan suatu sikap berpikir yang seharusnya melahirkan suatu lingkungan yang merupakan bagian terpadu pada setiap prosedur yang dijalankan oleh suatu perusahaan


Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UUK3) adalah menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja , danmengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit

Sasaran UUK3 adalah sbb :
  • Untuk menjaga kesehatan,keselamatan,dan kesejahteraan tiap orang pada saat bekerja
  • Untuk melingdungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatan kerja
  • Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja
  • Untuk mengurangi tiap sumber yang beresiko pada kesehatan , keselamatan , dan kesejahteraan orang saat bekerja
  • Untuk menyediakan kebutuhan pekerja ,perusahaan , atau asosiasi yang mewakili pekerja dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan standar keselamatan dan kesehatan kerja

Penanggung Jawab Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perusahaan dituntut untuk menyediakan dan memelihara ,sejauh yang dapat dilakukan,untk para pekerja suatu lingkungan kerja yang aman tanpa resiko terhadap kesehatannya.Kewajiban umum perusahaan antara lain :
  1. Melakukan pelaksaan umum terhadap undang-undang keselamatan kerja yang berlaki
  2. Memeriksa kesehatan badan,kondisi mental,dan kemampuan fisik perkerja yang akan diterima ditemat kerja.Pemeriksaan kesehatan tersebut dapat pula dilakukan pada perkerja yang akan dipindahkan ke pekerjaan lain sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang akan diterima pekerja yang bersangkutan
  3. Memeriksa kesehatan pekerja yang dibawah pimpinannya kepada dokter secara berkala
  4.  Melarang setiap pekerja untuk bekerja sebelum yakin bahwa pekerja yang bersangkutan telah memahami hal-hal yang berkenan dengan 4 butir dibawah
  5. Menjelaskan dan menunjukan kepada setiap pekerja baru tentang : kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja , semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan ditempat kerja,alat pelindung diri bagi pekerja yang bersangkutan ,dan cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan
  6. Melakukan pembinaan terhadap pekerja dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja , dan juga dalam pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  7. Memenuhi dan menaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya
  8. Melapor setiap kecelakaan yang terjadi ditempat kerja kepada pejabat yang ditnjuk oleh pemerintah
  9. Menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan dalam satu buku Undang-undang keselamatan kerja beserta peraturan pelaksanaannya ditempat kerja atau ditempat tempat yang terlihat dan terbaca dan menurut petunjuk pekerja pengawas atau ahli keselamatan kerja
  10. Memasang semua poster atau gambar keselamatan kerja yang diwajibkan tempat kerja dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat tempat yang mudah terlihat dan terbaca menurut petunjuk pekerja pengawas atau ahli keselamatan kerja
  11. Menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja beserta petunjuk petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pekerja pengawas atau ahli keselamatan kerja
  12. Menyediakan dan merawat pabrik dan sistem kerja (seperti langkah kerja rutin dan frekuensi kerja)
  13. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungannya dengan tanaman dan zat kimia (seperti toksik kimia ,debu,dan serat)
  14. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti pengendalian tingkat bising dan getaran)
  15. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti lokasi membersikhkan diri,tempat menyimpan barang,tempat makan,dll)
  16. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai dengan intruksi latihan dan pengamatan para pekerja , yang dapat memberikan rasa keamanan kerja
Selanjutnya perusahaan diminta untuk melakukan hal berikut :
  1. Memonitor kesehatan pekerjanya
  2. Menyimpan informasi dan rekaman kesehatan setiap pekerja untuk pemeriksaan kesehatan dan keselamatan berikutnya
  3. Perusahaan atau pengguna dapat menggatikan personil dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubung dengan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya
  4. Personil yang telah dipilih tepat pada tingkat senioritas akan menjadi wakil anggota di perusahaan pada saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja atau pada saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ada yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku
  5. Memonitor keadaan setiap tempat kerja dibawah pengendalian dan pengaturan perusahaan
  6. Menyediakan informasi untuk para pekerja dengan pemakaian bahasa yang cocok tentang sikap menghargai pada keselamatan dan kesehatan ditempat kerja termasuk nama personil yang dibutuhkan mengenai penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
Pekerja harus memperhatikan resiko pekerjaan terutama penggunaan alat-alat kerja agar dapat bekerja dengan selamat
Saat bekerja pekerja wajib :
  • Memberikan keterangan yang benar jika diminta oleh perusahaan dan atau pegawai keselamatan kerja Pemerintah
  • Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan oleh perusahaan
  • Memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan pada pekerjaan yang syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat perlindungan diri yg ditentukan lain oleh perusahaan dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan
  • Memiliki sikap peduli pada keselamatan dan kesehatan dirinya dan semua orang yang mungkin dapat terkena dengan bekerja mengikuti aturan di tempat kerja
  • Bekerja sama dengan perusahaan dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti dan dilaksanakan dengan beberapa syarat yang ditentukan atau dengan hukum yang berlaku
Pekerja memiliki hak mendapatkan konselinbg terkait kecelakaan kerja
Perusahaan harus mengusahakan segala upaya untuk menyediakan atau menempatkan pekerja kantor untuk menolong pekerja yang mendapat cedera dan bekerja sama dalam latihan

Rehabilitasi ditunjukan saat pemulihan sedekat mungkin dengan tempat yg memungkinkan terjadinya cedera terhadap pekerja ,baik secara fisis ,psikologis,sosial,dan kondisi ekonomi yang dialami sebelum cedera maupun selama menderita cedera tersebut. Fasilitas rehabilitasi disediakan dana untuk tindakan rehabilitasi seperti konseling psikoterapi,bimbingan bidang jurusan,pelatihan relaksasi,biro perjalanan,akomondasi,dan biaya kehadiran,pelatihan rehabilitasi,peningkatan kecakapan kerja,atau pelatihan untuk sesuatu yang lain seperti karir,tempat kerja,kendaraan,dan modifikasi rumah,servis peralatan rumah tangga,petugas servis yang dipanggil


Tidak ada komentar:

Posting Komentar