Kamis, 14 Februari 2013

Nilai Konstitusi UUD 1945 (Normatif , Nominal dan Semantik)

Suatu konstitusi memiliki 3 nilai , yaitu :
  1. Normatif , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya tertulis didalam hukum melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan ditaati
  2. Nominal , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut hanya dijalankan oleh para penguasa
  3. Semantik , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya
UUD 1945
  • Pasal 1 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 2 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 3 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 4 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 5 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 6 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 6A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 7 bersifat Nominal
  • Pasal 7A bersifat Nominal
  • Pasal 7B ayat 1 sampai 7 bersifat Nominal
  • Pasal 7C bersifat Nominal
  • Pasal 8 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 9 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 10 bersifat Semantik
  • Pasal 11 ayat 1 sampai ayat 3 bersifat Nominal
  • Pasal 12 bersifat Nominal
  • Pasal 13 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 14 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 15 bersifat Nominal
  • Pasal 16 bersifat Nominal
  • Pasal 17 ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 18 ayat 1 sampai 7 bersifat Normatif
  • Pasal 18A ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 18B ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 19 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 20 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 20A ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 21 bersifat Nominal
  • Pasal 22 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 22A bersifat Nominal
  • Pasal 22B bersifat Nominal
  • Pasal 22C ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 22D ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 22E ayat 1 sampai 6 bersifat Normatif 
  • Pasal 23 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 23A bersifat Normatif
  • Pasal 23B bersifat Normatif
  • Pasal 23C bersifat Normatif
  • Pasal 23D bersifat Normatif
  • Pasal 23E ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 23F ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 23G ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
  • Pasal 24 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
  • Pasal 24A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
  • Pasal 24B ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
  • Pasal 24C ayat 1 sampai 6 bersifat Nominal
  • Pasal 25 bersifat Normatif
  • Pasal 25A bersifat Normatif
  • Pasal 26 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 27 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
  • Pasal 28 bersifat Normatif
  • Pasal 28A - J tentang HAM bersifat Normatif karena mencangkup semua orang
  • Pasal 29 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 30 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
  • Pasal 31 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
  • Pasal 32 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
  • Pasal 33 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif , kecuali ayat 2 yang bersifat Semantik
  • Pasal 34 ayat 1 sampai 4 bersifat Normatif
  • Pasak 35 sampai 36C bersifat Normatif (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta lagu kebangsaan)
  • Pasal 37 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal

4 komentar: