Suatu konstitusi memiliki 3 nilai , yaitu :
- Normatif , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya tertulis didalam hukum melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan ditaati
- Nominal , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut hanya dijalankan oleh para penguasa
- Semantik , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya
UUD 1945
- Pasal 1 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
- Pasal 2 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 3 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 4 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 5 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 6 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 6A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
- Pasal 7 bersifat Nominal
- Pasal 7A bersifat Nominal
- Pasal 7B ayat 1 sampai 7 bersifat Nominal
- Pasal 7C bersifat Nominal
- Pasal 8 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 9 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 10 bersifat Semantik
- Pasal 11 ayat 1 sampai ayat 3 bersifat Nominal
- Pasal 12 bersifat Nominal
- Pasal 13 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 14 ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 15 bersifat Nominal
- Pasal 16 bersifat Nominal
- Pasal 17 ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
- Pasal 18 ayat 1 sampai 7 bersifat Normatif
- Pasal 18A ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
- Pasal 18B ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
- Pasal 19 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 20 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
- Pasal 20A ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
- Pasal 21 bersifat Nominal
- Pasal 22 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 22A bersifat Nominal
- Pasal 22B bersifat Nominal
- Pasal 22C ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
- Pasal 22D ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
- Pasal 22E ayat 1 sampai 6 bersifat Normatif
- Pasal 23 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 23A bersifat Normatif
- Pasal 23B bersifat Normatif
- Pasal 23C bersifat Normatif
- Pasal 23D bersifat Normatif
- Pasal 23E ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 23F ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 23G ayat 1 sampai 2 bersifat Nominal
- Pasal 24 ayat 1 sampai 3 bersifat Nominal
- Pasal 24A ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
- Pasal 24B ayat 1 sampai 4 bersifat Nominal
- Pasal 24C ayat 1 sampai 6 bersifat Nominal
- Pasal 25 bersifat Normatif
- Pasal 25A bersifat Normatif
- Pasal 26 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
- Pasal 27 ayat 1 sampai 3 bersifat Normatif
- Pasal 28 bersifat Normatif
- Pasal 28A - J tentang HAM bersifat Normatif karena mencangkup semua orang
- Pasal 29 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
- Pasal 30 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
- Pasal 31 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif
- Pasal 32 ayat 1 sampai 2 bersifat Normatif
- Pasal 33 ayat 1 sampai 5 bersifat Normatif , kecuali ayat 2 yang bersifat Semantik
- Pasal 34 ayat 1 sampai 4 bersifat Normatif
- Pasak 35 sampai 36C bersifat Normatif (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara , serta lagu kebangsaan)
- Pasal 37 ayat 1 sampai 5 bersifat Nominal
nice ....
BalasHapusGreat !!
BalasHapusSemantic apaan ya,, ¿
BalasHapusThx
BalasHapus