Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas
dan wewenang sebagai berikut :
1. Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
Mahkamah
Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
- Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .
- Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat Pengadilan.
Tugas dan wewenang Mahkama
Konstitusi
1. Menguji UU terhadap UU
2. Memutuskan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum
4. Memutus pembubaran partai politik.
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisisal
1. Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada
Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan
persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
4.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar