Jumat, 01 Maret 2013

Tugas dan wewenang BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) , MA ( Mahkama Agung ) , MK ( Mahkama Konstitusi ) , dan KY ( Komisi Yudisial )


 Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada     DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
    a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
    b.Memeriksa  semua pelaksanaan APBN
    c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan     UU
    d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR


Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:

  1. Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .                                                                                
  2. Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
  3. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi  dan rehabilitasi.
  5. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat Pengadilan.


Tugas dan wewenang Mahkama Konstitusi

      1.   Menguji UU terhadap UU
      2.   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
      3.   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
      4.   Memutus pembubaran partai politik.

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisisal
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar